Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti

- 17 Juli 2021, 05:42 WIB
Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti
Kemnaker: Perusahaan Wajib Daftar WLKP, Jika Lalai Denda dan Sanksi Kurungan Menanti /Instragram @kemnaker/

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk," ujarnya.

Haiyani mengatakan dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai.

Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

Baca Juga: Info Terbaru Kemnaker Jadwalkan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Juli 2021

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja.

" Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik," kata Dirjen Haiyani.

Dirjen Haiyani menegaskam sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981,

bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30  hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan.***



Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah