Kabar Baik bagi Pasien Covid-19 yang Tidak Mendapatkan Ruangan, ini Syarat agar Bisa Dirawat di RS Asrama Haji

- 17 Juli 2021, 18:58 WIB
Kabar Baik bagi Pasien Covid-19 yang Tidak Mendapatkan Ruangan, ini Syarat agar Bisa Dirawat di RS Asrama Haji
Kabar Baik bagi Pasien Covid-19 yang Tidak Mendapatkan Ruangan, ini Syarat agar Bisa Dirawat di RS Asrama Haji /Twitter.com/@KemenkeuRI

MANTRA SUKABUMI - Kenaikan kasus Covid-19 berdampak kepada penuhnya ruangan untuk merawat pasien Covid-19.

Maka, pemerintah menambah ruangan untuk pasien Covid-19 dengan merubah Asrama Haji menjadi RS Rujukan.

Bagi pasien Covid-19 yang tidak mendapatkan ruangan bisa ikuti syarat ini agar bisa dirawat di RS Asrama Haji.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenag, Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta resmi akan beroperasi sebagai rumah sakit (RS) penanganan Covid-19 mulai Sabtu, 10 Juli 2021.

Kepastian ini disampaikan Presiden Joko Widodo usai meninjau kesiapan sarana dan prasarana kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat 9 Juli 2021.

Asrama Haji Pondok Gede, biasanya digunakan sebagai tempat transit calon jemaah Embarkasi Jakarta sebelum diberangkatkan ke tanah suci di musim haji.

Saat ini, untuk mengantisipasi lonjakan pasien Covid-19 di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pemerintah mengkonversi delapan gedung di sana sebagai tempat perawatan pasien Covid-19 sedang hingga berat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menerangkan bahwa untuk mendapatkan perawatan di RS Asrama Haji Pondok Gede, pasien Covid-19 terlebih dahulu harus mengisi aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi Nasional (Sisrutenas).

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x