Daftar Daerah yang Laksanakan PPKM Level 3 di Luar Jawa dan Bali Sesuai Inmendagri Nomor 23

- 22 Juli 2021, 16:41 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Antara Foto/Aji Styawan./



MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakukan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021.

Hanya saja pemerintah mengubah istilah dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Pengubahan istilah tersebut berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Perubahan istilah tersebut terlihat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa, 2. Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu, 25 Juli 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Berikut adalah daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 3 sesuai Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021

Aceh - Kota Banda Aceh
Sumatera Utara - Kota Sibolga
Sumatera Barat - Kota Solok
Riau - Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau - Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
Jambi - Kota Jambi
Sumatera Selatan - Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang
Bengkulu - Kota Bengkulu
Lampung - Kota Metro
Kalimantan Tengah - Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara - Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara - Kota Manado, Kota Tomohon
Sulawesi Tengah - Kota Palu
Sulawesi Tenggara - Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur - Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo

Baca Juga: Denny Darko Sarankan untuk Hati-hati Covid-19 Tidak akan Selesai dan PPKM Tidak akan Diperpanjang Lagi
Maluku - Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Ambon
Papua - Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura
Papua Barat - Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 20 Juli 2021 mengatakan akan ada pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Corona mengalami penurunan.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x