MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah membayarkan anggaran klaim RS COVID-19 sebanyak Rp 22,8 triliun.
Dari dan tersebut, Rp 14,7 triliun untuk bulan layanan Januari-Juni tahun 2021 dan Rp 8,1 triliun untuk tunggakan bulan layanan Maret-Desember tahun 2020.
Pembayaran telah dilakukan pada tanggal 19 Juli 2021 sebagai upaya komitmen penuh pemerintah untuk memenuhi kewajiban bayar atas klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19.
Baca Juga: Daftar 20 Singkatan PPKM Darurat Plesetan Netizen yang Bikin Geleng-geleng Kepala
Pembayaran klaim tahun 2021 ini ditujukan kepada 1378 rumah sakit yang memberikan pelayanan COVID-19.
Rumah sakit tersebut terdiri dari 805 RS swasta, 418 RS Daerah, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN, dan 11 RS Kementerian lainnya.
Untuk tunggakan tahun 2020, pemerintah masih menerima tunggakan dari RS sebanyak Rp 22 triliun, dengan rincian Rp 8,1 triliun sudah dibayarkan ke RS sementara Rp 13,9 triliun masih terus berproses.
Percepat proses dispute, Kemenkes membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) di 34 provinsi di Indonesia.