9. Lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup.
10 Area Publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup.***
9. Lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan di tutup.
10 Area Publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup.***
Editor: Emis Suhendi