Anies Baswedan Paparkan Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta

- 23 Juli 2021, 17:26 WIB
Ilustrasi. Anies Baswedan Paparkan Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta
Ilustrasi. Anies Baswedan Paparkan Aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta /pixabay/

MANTRA PANDEGLANG - Gubernur DKI Jakarta yaitu Anies Baswedan memaparkan perihal aturan PPKM Darurat di DKI Jakarta.

Seperti yang kita tahu PPKM Darurat diperpanjang lagi mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Menurut Anies Baswedan perpanjangan PPKM Darurat diberlakukan lantaran kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Baca Juga: Anda Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta akan Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, ini Penjelasan Menaker

"Melihat perkembangan kasus COVID-19 selama 14 hari terakhir, Pemprov DKI Jakarta menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama 5 hari, sejak 21 Juli - 25 Juli 2021," tulis Anies Baswedan sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Instagram @aniesbaswedan pada Jumat, 23 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM Darurat di DKI Jakarta mengharuskan beberapa hal seperti Perkantoran Non Esensial melakukan 100 persen WFH dan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring 100 persen.

Adapun Esensial Sektor Pemerintahan melakukan 785 persen WFH dan Konstruksi 100 persen beroperasi dengan catatan prokes lebih ketat dan jam operasional dan kapasitas dibatasi.
Berikut peraturan yang diberlakukan PPKM Darurat dalam berbagai sektor, diantaranya:

Baca Juga: Raffi Ahmad Unggah Video Hasil USG Bentuk Janin Calon Anak Kedua yang Dikandung Nagita Slavina

1. Sektor Esensial

Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank. pegadaian, dan pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

50 persen WFH untuk lokasi yang berkaitan pelayanan dan masyarakat diharuskan menerapkan prokes ketat.

25 Persen WFH untuk pelayanan administrasi perkantoran dan melakukan prokes dengan ketat.

50 persen WFH untuk komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

50 persen WFH untuk pasar modal (berorientasi pada pelayanan pelanggan dan berjalannya teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, pos, media terikat dengan penyebaran informasi ke masyarakat dan perhotelan non penangan Covid-19

2. Sektor Kritikal

Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi dan distribusi terutama kebutuhan pokok masyarakat, makanan. minuman dan penunjangnya (termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan), pupuk dan petrokimia, semen dan bangunan, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, pengolahan sampah).

100 persen beroperasi untuk fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan pada masyarakat dengan catatan prokes lebih ketat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Sebut Calon Anak Kedua yang Dikandung Nagita Slavina Miliki Hidung Mancung Seperti Dirinya

75 persen WFH untuk pelayanan publik perkantoran dengan prokes lebih ketat.

100 persen beroperasi untuk kesehatan, keamanan dan ketertiban.

3. Apotek dan Toko Obat dapat dibuka 24 jam dengan prokes ketat.

4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan 100 persen beroperasi.

5. Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (di lokasi sendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mall.

6. Pusat perbelanjaan atau mall ditutup kecuali akses restaurant, supermarket dan pasar swalayan dengan memperhatikan sektor kritikal

7. Tempat ibadah ditutup sesuai instruksi Mendagri No.14 tahun 2021.

8. Tempat Resepsi Pernikahan ditiadakan

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x