Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.
"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.
Ia lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.
Untuk Bapak Presiden & Bapak Wakil Presiden
@jokowi
@kyai_marufamin
Untuk Bapak Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara
@edy_rahmayadi @musa_rajekshah.***