Hotman Paris Ngamuk Lihat Pasien Covid-19 Diikat dan Disiksa Oleh Warga: Tangkap Semua Pelakunya, Aku Tak Tega

- 24 Juli 2021, 18:57 WIB
tangkap layar kaca Hotman Paris/Instagram/@hotmanparisofficial
tangkap layar kaca Hotman Paris/Instagram/@hotmanparisofficial /

Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.

Baca Juga: Sanjung Presiden Jokowi, Henry Subiakto: Bahasa dan Karakter Kerakyatannya Beda dengan Presiden Terdahulu

"Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaan adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.

Ia lantas meminta keadilan kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin, kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Untuk Bapak Presiden & Bapak Wakil Presiden
@jokowi
@kyai_marufamin

Untuk Bapak Gubernur & Wakil Gubernur Sumatera Utara
@edy_rahmayadi @musa_rajekshah.***

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah