PPKM Level 4 Diperpanjang, ini Beberapa Daerah Selain Jawa-Bali yang Terapkan hingga 2 Agustus 2021

- 25 Juli 2021, 20:14 WIB
Presiden Jokowi saat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
Presiden Jokowi saat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 /tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden/

MANTRA SUKABUMI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Kebijakan PPKM Level 4 tersebut diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan dan aspek ekonomi.

Bahkan dinamika sosial pun turut menjadi dasar pertimbangan diperpanjangnya PPKM Level 4 ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Presiden seperti dikutip mantrasukabumi.com setkab.go.id pada Minggu, 25 Juli 2021.

"Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.

Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Kriteria Karyawan yang Mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta PPKM Level 4, Segera Cek Daftarnya

1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu

2. Provinsi Jambi
Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin

5. Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara

Baca Juga: Demontrasi Tolak PPKM Darurat dan Jokowi End Game Berakhir Ricuh dan Anarkis, Ini Faktanya

6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur

8. Provinsi Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur

13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika

14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong

15. Provinsi Riau
32. Kota Pekanbaru

Baca Juga: Pekerja di Wilayah PPKM Level 4 Siap-siap Cair BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Simak Cara Daftarnya

16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kota Palu
Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara.***

Editor: Robi Maulana

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah