Adapun pedoman penggunaan logo tersebut:
1. Dalam pengaplikasiannya, ukuran logo disesuaikan dengan ukuran medianya.
2. Pada dasarnya logo yang diaplikasikan harus mudah dilihat dan tetap terbaca secara jelas dari kejauhan.
3. Area di sekitar logo disediakan ruang bebas sehingga logo tidak terganggu oleh teks/gambar/foto yang melintasinya.
4. Jika ukuran logo sangat kecil, sebaiknya tagline dihilangkan sebagai pertimbangan untuk alasan teknis.
5. Ukuran logo dalam pengaplikasiannya di berbagai media hendaknya mempertimbangkan tingkat keterbacaan yang jelas dan baik.
Baca Juga: Syarat Karyawan untuk Dapatkan BSU Rp1 Juta, Khusus Buruh yang Bekerja di PPKM Level 4
Larangan Kemensesneg atas penggunaan logo:
1. Mengubah warna pada tagline logo.
2. Mengubah ukuran dan proporsi logo.