Daftar 6 Wilayah PPKM Level 4 yang Diperpanjang Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021

- 26 Juli 2021, 21:00 WIB
Daftar 6 Wilayah PPKM Level 4 yang Diperpanjang Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021./
Daftar 6 Wilayah PPKM Level 4 yang Diperpanjang Presiden Jokowi hingga 2 Agustus 2021./ /Instagram.com/@jokowi



MANTRA SUKABUMI – Presiden Jokoi telah memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 oleh presiden Jokowi diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

Bagi Anda yang belum tahu wilayah mana saja yang masuk daftar PPKM Level 4 yang diperpanjang presiden Jokowi? Simak berikut ini.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Banpres BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Wilayah PPKM Level 4

Ada beberapa wilayah di Indonesia yang masuk dalam kategori PPKM level 4, antara lain:

1. Provinsi DKI Jakarta

Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi DKI Jakarta  masuk dalam wilayah PPKM level 4.

2. Banten

• Kota Tangerang Selatan

• Kota Tangerang

• Kota Serang
 
3.Jawa Barat

• Kabupaten Purwakarta

• Kabupaten Karawang

• Kabupaten Bekasi

• Kota Sukabumi

• Kota Depok

• Kota Cirebon

• Kota Cimahi

• Kota Bogor

• Kota Bekasi

• Kota Banjar

• Kota Bandung

• Kota Tasikmalaya

4.Jawa Tengah

• Kabupaten Sukoharjo

• Kabupaten Rembang

• Kabupaten Pati

• Kabupaten Kudus

• Kabupaten Klaten

• Kabupaten Kebumen

• Kabupaten Grobogan

• Kabupaten Banyumas

• Kota Tegal

• Kota Surakarta

• Kota Semarang

• Kota Salatiga

• Kota Magelang

5.Daerah Istimewa Yogyakarta

•Kabupaten Sleman

•Kabupaten Bantul

•Kota Yogyakarta

6.Jawa Timur

•Kabupaten Tulungagung

•Kabupaten Sidoarjo

•Kabupaten Madiun

•Kabupaten Lamongan

•Kabupaten Gresik

•Kota Surabaya

•Kota Mojokerto

•Kota Malang

•Kota Madiun

•Kota Kediri

•Kota Blitar

•Kota Batu.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Banpres BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta untuk Wilayah PPKM Level 4

Beberapa aturan yang diubah selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 antara lain:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka hingga 15.00 WIB.

3. PKL diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima,toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB," ucap Presiden Jokowi.

Dia juga menyampaikan bahwa peraturan teknisnya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.

 "Yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," ucap Presiden Jokowi, dilihat mantrasukabumi.com dari youtube @Sekretariat Presiden, pada Senin 26 Juli 2021.

Selain itu, aturan yang diubah selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 adalah waktu makan pengunjung selama 20 menit.

"Warung mamkan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokolkesehatan yang ketat sampai jam 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk pengunjung 20 menit," ucap Presiden Jokowi.

***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x