MANTRA SUKABUMI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengajukan sejumlah syarat terkait mediasi dengan pesinetron Lucky Alamsyah.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo menanggapi rencana Polda Metro Jaya yang akan melakukan mediasi dirinya dengan Lucky Alamsyah.
Mediasi itu sendiri sesuai dengan SE Kapolri bernomor SE/2/11/2021 dan akan dilakukan pada hari ini Jumat, 30 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Pamer Foto Pakai Dress Loreng, Tante Pemersatu Bangsa Banjir Pujian: Tentara Gini mah Negara Aman
Dalam Surat Edaran Kapolri tersebut mengatur tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang lebih mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
"Besok siang Jum'at, 30/07/21(hari ini) jam 15.00 sesuai Skep Kapolri No SE/2/11/2021 ttg "Restorative Justice" PMJ akan agendakan dgn si LA (pesinetron Lawas)," tulis Roy Suryo.
Namun Roy Suryo tetap berpegang pada pernyataan awal, jika dirinya siap mediasi dengan syarat Lucky Alamsyah memenuhi syarat yang ia ajukan.
"Apakah ini Mediasi? Tergantung Syarat2 yg sdh saya ajukan sebelummya.
Tapi kalau dgn BuzzerRp EK & MP,
InsyaaAllah TIDAK Mediasi," lanjutnya.