Tanggapi Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari, Febri Diansyah: Dulu Ketua KPK Ancam Hukuman Mati

- 30 Juli 2021, 07:51 WIB
Tanggapi Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari, Febri Diansyah: Dulu Ketua KPK Ancam Hukuman Mati
Tanggapi Tuntutan 11 Tahun untuk Juliari, Febri Diansyah: Dulu Ketua KPK Ancam Hukuman Mati /Instagram @febridiansyah.id

MANTRA SUKABUMI - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebelum sempat menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua KPK berkaitan dengan hukuman bagi koruptor kasus bansos.

Firli Bahuri dalam sebuah kesempatan pernah menyatakan bahwa hukuman untuk koruptor Bansos diancam hukuman mati.

Melalui unggahan di akun media sosial pribadinya sempat menyinggung soal ancaman hukuman mati koruptor bansos Covid-19 yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Mantan Jubir KPK ini menyatakan bahwa meski Firli Bahuri pernah mengancam akan memberikan hukuman mati tetapi hal itu tidak akan dilakukan.

“Ya... dulu ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih... Sudah pasti ini tidak akan dilakukan,” cuit Febri dikutip mantrasukabumi.com dari akun twiternya Jum'at, 29 Juli 2021.

Febri Diansyah pun menuturkan alasan mengapa Ketua KPK tidak menjatuhkan hukuman mati kepada koruptor bansos Covid-19.

“Selain tuntutan terhadap terdakwa, hal yang juga penting dari persidangan sebuah kasus korupsi adalah apakah akan diungkap peran pihak lain,” tambahnya.

Dalam kasus suap bansos ini, Febri Diansyah juga menyoroti adanya banyak kejanggalan yang berkaitan dengan politikus.

Baca Juga: Juliari Dituntut 11 Tahun, Sudjiwo Tedjo: Jangan Khianati Lagu Indonesia Raya, Tugas KPK Lebih Berat dari RS

“Dalam konteks kasus suap bansos Covid ini, kita membaca banyak kejanggalan terkait nama dan peran sejumlah politikus,” ucapnya.

Ucapan Febri Diansyah ini pun ternyata benar, karena terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.

“Tuntutan KPK pada terdakwa korupsi Bansos Covid-19 yang hanya 11 tahun sangat mengecewakan,” ujarnya.

Menurut Febri Diansyah, terdapat jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal terhadap koruptor bansos Covid-19 tersebut.

Selain itu, tuntutan hukuman tersebut di tengah pandemi Covid-19 juga dinilai gagal menimbang perasaan para korban bansos Covid-19.

“Ada jarak yang cukup jauh dari ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Dan yang paling penting, dalam kondisi pandemi ini, tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19,” tutur Febri Diansyah.

Dia pun mengungkapkan bahwa sejak awal, dirinya tidak mempercayai pernyataan ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Sudjiwo Tedjo Tanggapi Tuntutan Juliari Batubara: Masker dan Vaksin Itu Nomor 2, Penuhi Dulu Rasa Keadilan

“Sejak awal, saya tidak percaya pernyataan ketua KPK tentang hukuman mati pelaku korupsi pada pandemi Covid-19 ini,” ujar Febri Diansyah.

Seperti diketahui, Juliari Batubara mantan Mensos dituntut hukuman 11 tahun penjara atas kasus korupsi dana bansos untuk bantuan penanganan Covid-19.

Padahal, sebelumnya ketua KPK Firli Bahuri pernah menyatakan bahwa akan menghukum koruptor kasus bansos dengan hukuman mati.

Febri Diansyah mantan Jubir KPK yakin bahwa apa yang dikatakan Firli tersebut tidak akan terwujud, dan hal ini benar dengan hukuman yang diberikan kepada mantan Mensos Juliari yang hanya dituntut 11 tahun penjara jauh lebih rendah dengan apa yang dijanjikan Ketua KPK.***

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x