"Bahwa dalam keadaan lockdown atau karantina wilayah, kebutuhan pokok rakyat dipenuhi negara, itu perintah Undang undang," ungkapnya.
"Dan yang bikin, yang tandatangan, ya Pak Jokowi sendiri," sambungnya.
Hal senada pun diungkapkan Dokter nyentrik aktivis Covid-19, dr. Tirta Mandiri Hudi yang menanggapi soal perpanjangan PPKM Darurat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bagikan Banpres Produktif Sebesar Rp15,3 Triliun untuk 12,8 Juta Pelaku UMKM
Menurut dr. Tirta jika PPKM Darurat diperpanjang, maka warga harus diberikan bantuan yang sepadan.
Komentar PPKM Darurat tersebut diungkapkan dr. Tirta melaui pstingannya di akun instagram pribadinya.
Malah sebelumnya dr. Tirta pun pernah menyampaikan pada Menkomarves untuk mempertimbangkan hal itu.
"Jika PPKM Darurat dilakukan, warga terdampak harus DIBERIKAN BANTUAN SEPADAN," tegas dr. Tirta.
"Kalo ga bisa ngasi bantuan, ya jangan PPKM Darurat. Tapi karena sudah ketok palu," ucapnya.***