MANTRA SUKABUMI - Teka teki perpanjangan PPKM akhirnya terjawab setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang kebijakan itu.
Pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Jawa dan Bali Level 2, 3, dan 4.
Kebijakan perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 terhitung sejak 10 hingga 16 Agustus 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Dampingi Luhut dan Budi Gunadi, Anak Presiden Jokowi Ingatkan Prokes, Gibran: Jangan Malu Terinfeksi
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 9 Agustus 2021 malam.
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," ujar Luhut.
Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah memperpanjang penerapan PPKM di Indonesia.
Setelah PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli lalu, pemerintah kemudian menerapkan PPKM berjenjang dengan istilah Level 1 hingga Level 4 pada 21 Juli 2021.