Pemerintah mengubah libur yang biasanya dilakukan pada tanggal 1 Muharram atau 10 Agustus 2021 menjadi 2 Muharram atau 11 Agustus 2021.
Pemerintah beralasan hal tersebut dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Secara rinci, penjelasan tersebut diatur dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Dalam perubahan tersebut, pemerintah menggeser libur Tahun Baru Hijriyah dan Maulid Nabi serta menghapus libur Natal.***