Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambungnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
Jadi menurut Kamaruddin tujuan dialihkannya hrai libur untuk mengantisipasi munculnya virus klaster baru.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.
Terakhir tandasnya bahwa bukan hari besarnya yang dialihkan tapi hari liburnya.
Demikian mengenai penjelasan Kemenag tentang Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443, semoga bermanfaat.***