MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat seorang pedagang angkringan.
Gugatan pedagang angkringan tersebut berkaitan dengan kebijakan Jokowi terkait penerapan PPKM.
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @narasinewsroom pada Kamis, 12 Agustus 2021, Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Mbah Mijan Ungkap Misteri Kemunculan Kera Putih di Bali dan Ribuan Ikan Melompat di Banyuwangi
"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.
Gugatan tersebut dilakukan oleh Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan pada 9 Agustus 2021 lalu.
Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.
Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.