Presiden Jokowi Digugat Pedagang Angkringan ke PTUN, Ternyata Ini Penyebabnya

- 12 Agustus 2021, 13:12 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi digugat pedagang angkringan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi digugat pedagang angkringan /Tangkapan layar YouTube/Sekretariat Presiden

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat seorang pedagang angkringan.

Gugatan pedagang angkringan tersebut berkaitan dengan kebijakan Jokowi terkait penerapan PPKM.

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun Instagram @narasinewsroom pada Kamis, 12 Agustus 2021, Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Duka, Gibran Rakabuming Raka: Indonesia Kehilangan Tokoh Berpengaruh

Baca Juga: Mbah Mijan Ungkap Misteri Kemunculan Kera Putih di Bali dan Ribuan Ikan Melompat di Banyuwangi

"Presiden Joko Widodo (@jokowi) digugat oleh seorang pedagang angkringan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diterapkan sejak Juli lalu," tulis akun @narasinewsroom.

Gugatan tersebut dilakukan oleh Muhammad Aslam, seorang pedagang angkringan pada 9 Agustus 2021 lalu.

Muhammad Aslam menggugat Jokowi karena surat yang ia layangkan tidak digubris sang presiden.

Dalam tuntutannya, Muhammad Aslam meminta hakim untuk membatalkan pemberlakuan PPKM.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x