Meski PPKM Tatap Muka Diizinkan untuk Digelar, Berikut Wilayah yang Boleh Gelar PTM

- 13 Agustus 2021, 06:40 WIB
Meski PPKM Tatap Muka Diizinkan untuk Digelar, Berikut Wilayah yang Boleh Gelar PTM./*
Meski PPKM Tatap Muka Diizinkan untuk Digelar, Berikut Wilayah yang Boleh Gelar PTM./* /Instagram/@disdikdki/

MANTRASUKABUMI - Alhamdulilah pemerintah mengizinkan PTM walaupun dimasa PPKM masih berlangsung.

Namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan berbagai syarat boleh digelarnya PTM disekolah.

Kemendikbud Ristek mengizinkan sekolah yang berada di wilayah PPKM level 1-3 untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman.

Menurut Hendarman, berdasarkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, dikutip mantrasukabumi.com dari laman Kemendikbud Jum'at, 13 Agustus 2021.

Hendarman melanjutkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ.

Halaman:

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x