Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pedoman Teknis Peringatan HUT RI: Lomba Agustusan Dilarang

- 13 Agustus 2021, 17:12 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. /Instagram.com/@titokarnavian

MANTRA SUKABUMI - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran tentang peringatan acara HUT kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Diantara pedoman acara HUT RI itu yakni memuat ketentuan tentang pelarangan adanya perlombaan yang biasa diadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Tito Karnavian menyampaikan himbauannya agar perayaan kemerdekaan HUT RI ke-76 dilaksanakan dengan sederhana namun tanpa mengurangi kehidmatan acara.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Perayaan HUT Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia," kata Mendagri seperti dikutip oleh mantrasukabumi.com dari ANTARA pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Disampaikan oleh Kepala Penerangan Kemendagri, Benni Irwan yang menjelaskan prihal hal teknis penyelenggaran dalam surat edaran tersebut.

Salah satunya, kegiatan seremonial peringatan HUT RI diselenggarakan maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang saja dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, kata dia dihimbau pula agar kegiatan seremonial tersebut mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

"Kami minta agar tidak mengadakan perlombaan yang dapat menimbulkan kerumunan dan rawan mengakibatkan penularan COVID-19. Kalaupun tetap ingin ada perlombaan, silakan kemas bentuk perlombaan yang dapat memanfaatkan teknologi informatika atau melalui media virtual," ujar Benni.

Mendagri Tito Karnavian dalam edarannya di Jakarta, Kamis, menyebutkan Surat bernomor 0031/4297/SJ ditujukan kepada gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia.

Surat Edaran itu dikeluarkan dengan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 003.1/4212/SJ tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dan mengingat kondisi pandemi COVID-19. Sehingga diatur hal-hal teknis pelaksanaan perayaannya dalam surat bernomor 0031/4297/SJ.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Belasungkawa Atas Meninggal Ibunda dari Mendagri Tito Karnivia

Kasus penderita Covid-19 sampai hari ini masih menunjukan grafik tinggi, hal itu menjadi alasan dimunculkannya surat edaran terkait perayaan HUT RI ke-76 minggu depan.

Mengingat antusias masyarakat yang terjadi setiap perayaan kemerdekaan, membuat timbulnya potensi kerumunan dan pelanggaran prokes.

Guna pencegahannya, masyarakat yang akan merayakan diharapkan melaksanakannya dengan cara sederhana dan mengurangi potensi kasus terjangkitnya kasus Covid-19 baru.

Perayaan kemerdekaan RI ke-76 yang dilselenggarakan pada saat pandemi masih berlangsung diharapkan tidak mengurangi kehidmatan acara tersebut.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x