Panduan Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah

- 16 Agustus 2021, 20:40 WIB
ILUSTRASI: Panduan Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah
ILUSTRASI: Panduan Upacara HUT Kemerdekaan ke-76 RI 17 Agustus 2021 Tingkat Pusat hingga Daerah /ANTARA FOTO/ Sigid Kurniawan

Baca Juga: 45 Link Twibbon HUT RI ke-76 Terbaru dan Terunik, Rayakan Kemerdekaan 17 Agustus 2021 Penuh Suka Cita

Kemudian pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

1. Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

2. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

3 Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sementara itu, pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Terakhir, mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara

Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.***

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah