MANTRA SUKABUMI - Besok, tepatnya 17 Agustus 2021, bangsa Indonesia akan memperingati hari bersejarah, Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyampaikan pedoman tata cara penyelenggaraan Upacara HUT ke-76 RI mulai tingkat pusat hingga daerah.
Tata cara Upacara tersebur diatur dalam Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Berikut pedoman penyelenggaraan Upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI yang dilaksanakan pada 17 Agustus 2021.
1. Tingkat pusat
Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
b. Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari: