Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya

- 23 Agustus 2021, 07:02 WIB
Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya
Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

Plat nomor kendaraan berwana dasar putih dengan tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.

Baca Juga: Razman Arif Ngamuk dr Richard Lee Ditangkap: Saya Ini Pendukung Polri, Selalu Tampil Membela

2. kuning

Plat nomer kendaraan berwana dasar kuning dengan tulisan hitam untuk Ranmor umum

3. Merah

Plat nomer kendaraan berwana dasar merah dengan tulisan putih untuk Ranmor instansi
pemerintah

4. Hijau

Plat nomor kendaraan berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun untuk aturan penerapan warna baru pada pelat nomor kendaraan ini diberlakukan, Divisi Humas Polri sendiri belum menyampaikan secara pasti dan belum akan berlaku dalam waktu dekat.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah