Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya

- 23 Agustus 2021, 07:02 WIB
Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya
Polri Luncurkan 4 Warna Baru Pelat Nomor Kendaraan, Berikut Perbedaan dan Fungsinya /Tangkap layar Instagram@divisihumaspolri/

MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini Polri meluncurkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.

Peluncurkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini diumumkan Divisi Humas Polri melalui akun instagram resminya @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Oleh karena itu, segara kenali perbedaan dan fungsinya dari 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan yang diluncurkan Polri ini.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

Adapun untuk perubahan warna plat nomor kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sementara salah satu perubahan warna plat nomor kendaraan yang yang diluncurkan Polri yaitu, tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih.

Dikutip mantrasukabumi.com dari ungghanan akun instagram @divisihumaspolri pada Senin, 23 Agustus 2021, inilah 4 warna baru Pelat Nomor Kendaraan yang diluncurkan Polri dan berikut perbedaan dan fungsinya:

Pelat Nomor
Pelat Nomor

1. Putih

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x