MANTRA SUKABUMI - Belum lama ini Polri meluncurkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor.
Peluncurkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor ini diumumkan Divisi Humas Polri melalui akun instagram resminya @divisihumaspolri pada Sabtu, 21 Agustus 2021.
Oleh karena itu, segara kenali perbedaan dan fungsinya dari 4 warna baru pada pelat nomor kendaraan yang diluncurkan Polri ini.
Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes
Adapun untuk perubahan warna plat nomor kendaraan tersebut tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Sementara salah satu perubahan warna plat nomor kendaraan yang yang diluncurkan Polri yaitu, tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih.
Dikutip mantrasukabumi.com dari ungghanan akun instagram @divisihumaspolri pada Senin, 23 Agustus 2021, inilah 4 warna baru Pelat Nomor Kendaraan yang diluncurkan Polri dan berikut perbedaan dan fungsinya:
1. Putih