Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi: Perlu Penguatan Kompetensi Atasi Ujaran Kebencian Penceramah

- 23 Agustus 2021, 12:04 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi: Perlu Penguatan Kompetensi Atasi Ujaran Kebencian Penceramah./
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi: Perlu Penguatan Kompetensi Atasi Ujaran Kebencian Penceramah./ /Jurnal Soreang /kemenag.go.id

MANTRA SUKABUMI - Beredar di media sosial ceramah agama yang dinilai bermuatan penghinaan.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi melihat hal itu tidak terlepas dari tingkat kompetensi penceramah.

Menurut Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi Hal itu baik yang terkait teknik komunikasi maupun pengetahuan substansi.

Baca Juga: Sea Group, Shopee dan Garena Sumbangkan 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin untuk Kemenkes

"Jelas perlu penguatan kompetensi. Ini bisa menjadi tugas bersama Kementerian Agama dengan Ormas keagamaan di semua agama," ujar Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi kemenag.go.id pada 23 Agustus 2021.

Kemenag dalam dua tahun terakhir sudah menggulirkan program ini dan tentu perlu dioptimalkan untuk semua Ditjen Bimbingan Masyarakat.

Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, termasuk Pusat Pembinaan dan Pendidikan Khonghucu.

Menurut Wamenag, peristiwa ceramah yang dinilai bermuatan ujaran kebencian dan penghinaan tidak hanya terjadi di satu agama.

Ada kalanya itu terjadi saat penceramah mengomentari agama lainnya. Padahal, bisa jadi pengetahuannya tentang hal itu terbatas.

Ceramah sebaiknya diarahkan untuk memperdalam keyakinan umat, tanpa barus menyinggung keyakinan yang lain.

"Ini juga bisa menjadi bagian muatan pembinaan oleh Ormas keagamaan," ujar Wamenag.

Baca Juga: Wamenag dan Ketum Muhammadiyah Beri Predikat bagi Warga yang Tidak Mudik Lebaran 2021

Wamenag menambahkan, perkembangan teknologi berikut regulasinya juga perlu menjadi perhatian para penceramah.

Saat ini ada UU ITE yang mengatur aktivitas di dunia maya, termasuk ceramah.

Hampir semua masyarakat juga punya gawai yang bisa mereka gunakan untuk merekam lalu menyebarkan isi ceramah.

"Pemahaman tentang media sosial dan UU ITE juga bisa menjadi muatan pembinaam dalam penguatan kompetensi penceramah," pungkas Wamenag.

Wamenag berharap ceramah tidak diwarnai ujaran kebencian dan penghinaan. Dalam kondisi seperti saat ini, semua pihak mestinya bisa saling merajut kebersamaan dan kerukunan.***

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah