Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital dari KUA, Buka Link ini

- 25 Agustus 2021, 22:00 WIB
Kartu Nikah
Kartu Nikah /Kemenag

Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.

Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan.

Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada.

Sebelumnya telah viral di media sosial kartu nikah yang hanya menyantumkan foto suami pada tampilan depan dengan tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama.

Sementara pada kartu tersebut pada tampilan belakangnya terdapat empat kolom untuk foto istri.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, alias hoaks.

Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama.

"Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama,” tegasnya.

Baca Juga: Kementerian Agama Terbitkan Buku Nikah Digital pada Agustus 2021, ini Tampilannya

Menurut Kamaruddin, mulai Agustus 2021, Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah