"Apa agama bisa dihina oleh orang lain, Mpu. Menurutku org Islam yg korupsi dll itu yg menghina Islam. Org Nasrani yg korupsi dll itu yg sejatinya menghina agama Nasrani. Begitu jg org Hindu. Dll," ujar Sudjiwo Tedjo.
Karena itu menurut Sudjiwo Tedjo para koruptor harus dikenai pasal berlapis sebab merugikan negara dan menghina agama.
"Koruptor mesti dikenai pasal berlapis: 1) Merugikan negara 2) Mengina agamanya," tambah Sudjiwo Tedjo.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menangkap Muhammad Kece dan Ustadz Yahya Waloni. Keduanya diduga menghina agama lain.
Muhammad Kece diduga melecehkan Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW, sementara Yahya Waloni diduga melecehkan Kitab Injil milik agama Nasrani.
Keduanya kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.***