MANTRA SUKABUMI – Ini profil lengkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbuk lakukan pelanggaran Etik, yang diberi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Lili Pintauli merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 yang kini namanya sedang diperbincangkan oleh masyarakat karena melakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yaitu menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Baca Juga: Profil Jackie Chan, Brand Ambasador Shopee 9.9 Super Shopping Day, Lengkap, Usia, Agama dan Akun IG
Atas pelanggaran etik tersebut Wakil Ketua Lili Pintauli dijatuhi sanksi oleh Dewan KPK, hal ini diatur pada pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, serta Peraturan Dewas KPK No 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Berikut ini Profil Lili Pintauli
Dikutip mantrasukabumi.com dari situs resmi KPK pada Selasa, 31 Agustus 2021, Nama Lili Pintauli lahir di Bangka Belitung pada 9 Februari 1966.
Wakil Ketua Lili Pintauli ini mengenyam pendidikan jenjang S1 di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Medan.