MANTRA SUKABUMI - Profil Alex Noerdin, Mantan Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel yang terpaksa harus masuk bui di usia 71 tahun.
Alex Noerdin harus masuk jeruji besi di usianya yang tak lagi muda, setelah ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat.
Sebagaimana diberitakan Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumsel minta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Baca Juga: Shopee Gandeng Bintang Internasional Jackie Chan dan Joe Taslim di Iklan Shopee 9.9 Terbaru
Untuk mengetahui siapa sebenarnya Alex Noerdin, mantrasukabumi.com rangkum dari berbagai sumber profil lengkapnya.
Nama: Alex Noerdin
Tempat, tgl. Lahir: Palembang, 9 September 1950
Umur: 71 Tahun
Kebangsaan: Indonesia
Partai politik: Partai Sosialis Indonesia
Pasangan: Sri Eliza
Anak:
• Zaidan Fajri
• Deni Akendra Alex (almarhum)
• Lury Elza Alex
Alma mater
• Universitas Trisakti (1980)
• Universitas Atma Jaya (1981)
Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil, Politikus
Alex Noerdin kembali dalam Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2013 pada tanggal 6 Juni 2013.
Saat itu Alex Noerdin maju didampingi oleh Ishak Mekki, bupati Ogan Komering Ilir.
Alex dan Ishak diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.
Ia pun kembali memenangkan pemilihan umum tersebut dan menjadi gubernur Sumatera Selatan untuk yang kedua kalinya.
Baca Juga: Profil Alex Noerdin, Anggota DPR Sekaligus Mantan Gubernur Sumsel yang Jadi Tersangka Korupsi PDPDE
Untuk diketahui, saat ini Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019 oleh Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung mengatakan, Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumsel selama dua periode, yaitu sejak 2008 hingga 2018, melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.
Kemudian, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.
Selain Alex, penyidik menetapkan Muddai Madang sebagai tersangka. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
Leonard mengungkapkan, Alex dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***