MANTRA SUKABUMI - Inilah dasar hukum dan sejarah lahirnya Hari Ibu Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.
Hari Ibu Nasional 22 Desember diperingati sebagai salah satu bentuk dalam menyatakan rasa cinta pada seorang Ibu.
Selain itu Hari Ibu Nasional 22 Desember juga selalu dirayakan dengan penuh suka cita oleh seorang anak.
Banyak cara bisa dilakukan untuk merayakan Hari Ibu Nasional 22 Desember.
Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada 16 Desember 2021, berikut dasar hukum dan sejarah lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember.
Dasar Hukum peringatan Hari Ibu Nasional
Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.