Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember

- 16 Desember 2021, 17:13 WIB
Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember
Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember /Blankita_ua/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Inilah dasar hukum dan sejarah lahirnya Hari Ibu Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Desember.

Hari Ibu Nasional 22 Desember diperingati sebagai salah satu bentuk dalam menyatakan rasa cinta pada seorang Ibu.

Selain itu Hari Ibu Nasional 22 Desember juga selalu dirayakan dengan penuh suka cita oleh seorang anak.

Baca Juga: Shopee Rayakan 12.12 Birthday Sale bersama Seluruh Ekosistem dengan Peningkatan Kunjungan 6 Kali Lipat

Banyak cara bisa dilakukan untuk merayakan Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari berbagai sumber pada 16 Desember 2021, berikut dasar hukum dan sejarah lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember.

Dasar Hukum peringatan Hari Ibu Nasional

Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.

UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x