Untuk peringatan Hari Ibu Nasional, pemerintah memiliki dasar hukum yang meliputi:
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
UU Nomor 11 Tahun 2005 tetang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Keputusan Presiden RI Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember
Peringatan Hari Ibu Nasional pertama kali terselenggara dalam Kongres Perempuan Indonesia III yang dilaksanakan pada 22-27 Juli Tahun 1938.