Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember

- 16 Desember 2021, 17:13 WIB
Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember
Dasar Hukum dan Sejarah Lahirnya Hari Ibu Nasional 22 Desember /Blankita_ua/Pixabay

Baca Juga: Peringati di Hari Ibu Nasional, Renungi Peran Seorang Ibu Lewat Anime Akachan to Boku

Kongres Perempuan Indonesia III ini diadakan di kota Bandung.

Kongres tersebut digelar di satu gedung Dalem Jayadipuran, yang sekarang menjadi Kantor Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.

Kongres dihadiri oleh sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera.

Isu yang menjadi pembahasan, antara lain termasuk peran wanita yang seringkali hanya menjadi "kanca wingking".

Pendidikan bagi anak perempuan, perkawinan anak, kawin paksa, permaduan, dan perceraian secara sewenang-wenang.

Gerakan tersebut mendapat perhatian lebih dari presiden Ir Soekarno, dan ditetapkanlah Hari Ibu Nasional pada 22 Desember.

Penetapan ini termaktub dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

Tepat pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928.

Kini, Hari Ibu Nasional lebih sering diartikan sebagai bentuk menyatakan rasa cinta dan kasih sayang kepada seorang ibu yang sudah merawat anak dan suaminya.***

Halaman:

Editor: Dea Pitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x