Kemenkeu: Nikah di KUA Harus Bayar

- 11 Maret 2020, 12:20 WIB
Kartu Nikah dari KUA
Kartu Nikah dari KUA /(mantra sukabumi)

Mantrasukabumi.com - Biaya administrasi layanan Nikah dan Rujuk (NR) di Kantor Urusan Agama (KUA) yang selama ini gratis, ada kemungkinan harus berbayar. 

Hal ini disampaikan Kasubdit Potensi, Penerimaan, dan Pengawasan K / L III, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Diah Dwi Utami saat menjadi narasumber pada kegiatan evaluasi pelaksanaan PNBP-NR Ditjen Bimas Islam di Hotel Savero, Depok, Jawa Barat, Selasa (8/3) seperti dikutip melalui laman resmi Kemenag di https://bimasislam.kemenag.go.id/.

Selama ini, tarif yang berlaku untuk pasangan yang menikah di KUA adalah Rp0 rupiah, sedangkan bagi pasangan yang menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu. Tarif tersebut berdasar PP Nomor 59 Tahun 2018 yang diberikan jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Agama.

"Tarif tersebut bisa saja diubah, tetapi harus ada yang menguatkan dasar hukum. Faktor pembedanya bukan lagi 'menikah di KUA dan di luar KUA', tetapi mampu atau tidak mampu", kata Diah.

Baca Juga: Sejarah Singkat Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

Dengan begitu, ia menambahkan, tarif layanan nikah bisa saja berbayar sekaliipun dilakukan di KUA.

Diah mengatakan, perubahan tarif harus dilakukan dengan peningkatan layanan pada KUA. "Perlu diumumkan sebelumnya tentang pendaftaran, pemeriksaan dokumen, pengumuman, pemberian buku nikah, layanan duplikat buku nikah, dan layanan lainnya," tuturnya.

Ia mengingatkan, jika perubahan tarif tersebut diberlakukan, maka penjelasan yang lengkap menjadi penting agar masyarakat dapat menerima dengan baik.

Secara terpisah, Kasubbag PNBP Bimas Islam, Barokah Indah Sari, mengatakan perubahan pengenaan tarif atas layanan nikah yang dilaksanakan di KUA bisa saja diberlakukan selama didukung oleh dasar hukum yang kuat.

Baca Juga: Mari Bergabung Bersama kami melalui Diklat Menjadi Content Creator

"Perlu ditinjau kembali terkait biaya layanan nikah di KUA untuk masyarakat mampu," ujarnya singkat.

"Sudah lima tahun mengelola PNBP dilaksanakan dengan sistem terpusat. Kami mengharapkan Ditjen Bimas Islam, dalam hal ini Bagian Keuangan dan PNBP, dapat lebih mengoptimalkan sistem pengelolaan untuk layanan Bimas Islam, menyediakan fasilitas dan prasana KUA," pungkasnya.*

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x