Karena itu lanjut Kang Emil, permintaan Arteria Dahlan keapda Jaksa Agung untuk memberhentikan jabatan Kajati terlalu berlebihan.
"Tidak ada dasar hukum yang jelas dan saya amati ini menyinggung banyak pihak warga Sunda di mana-mana. Saya sudah cek ke mana-mana. Saya kira tidak ada di rapat yang sifatnya formal dari A sampai Z-nya Bahasa Sunda," pungkasnya.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan saat rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung meminta untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda.***