Kemenag Terbitkan Aturan Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona

- 28 Maret 2020, 06:15 WIB
Ilutrasi COVID
Ilutrasi COVID /Pikiran Rakyat/.*(Pikiran Rakyat)

Mantrasukabumi.com - Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menangani korban terinfeksi virus corona.

Mulai isolasi karantina sampai proses penyembuhan khusus yang dilakukan secara berlapis-lapis.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir korban meninggal tambahan dari infeksi virus corona.

Pemerintah kembali mengumumkan update terbaru jumlah kasus positif virus corona di Indonesia.

Data terbaru Jumat 27 Maret 2020, Ada 9 kematian baru sehingga menambah jumlah korban meninggal menjadi 87 orang.

Pasien corona yang meninggal dunia pun menjadi sorotan publik, tatkala sempat beredar sebuah video dan berita yang menjelaskan tatacara penguburan yang dilakukan sempat dikerumuni warga.

Baca Juga: UPDATE Jumat Sore, 27 Maret 2020: Total Pasien Positif 1.046 Orang, 87 Meninggal

Banyak warga berbondong-bongong mengerumuni jenazah, seperti sekadar ingin tahu. Namun, mereka tak mengindahkan bahaya virus yang akan ditularkan.

Penyeberan virus corona di Indonesia menjadi momok yang membuat masyarakat resah dan panik, di mana kasusnya kian hari bertambah.

Covid-19 ini bisa menyebar cepat melalui kontak dengan si penderita lewat anggota badan, khusunya air liur dan benda mati yang sempat tersentuh.

Bahkan, jenazah pasien corona pun harus mendapat perlakuan khusus agar tidak menularkan virus yang ia bawa pada pengurusnya.

Baca Juga: UPDATE Jumlah Sembuh Kasus Virus Corona di Indonesia per Jumat, 27 Maret 2020 Capai 46 Orang  

Banyaknya masyarakat yang belum memahami dan tahu tata cara terkait penguburan jenazah pasien corona, membuat MUI, NU, Kementerian Agama harus menerbitkan aturan atau protokol.

Aturan ini dibuat agar masyarakat paham cara mengurus jenazah pasien corona dengan baik dan benar. Maka dari itu, berikut tata cara mengurusnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kementerian Agama merilis sejumlah langkah dalam mengurus, menyolati, hingga mengubur jenazah pasien virus corona.

Pengurus jenazah wajib memahami aturan agar tak tertular virus yang ada dalam jenazah, seperti berikut:

  1. Wajib mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung yang digunakan harus disimpan di tempat terpisah dari tempat pakaian biasa
  2. Petugas tidak makan, minum, merokok, ataupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area di tempat yang dekat dengan jenazag pasiencovid-19.
  3. Petugas diharapkan bisa menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazahpasiencorona covid-19.
  4. Diharapkan petugas mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizerberbahan alkohol. Jika ada luka, maka wajib menutip dengan Jika plester atau perban tahan air.
  5. Hindari sebisa mungkin dengan benda tajam yang berhubungan dengan jenazah.

Baca Juga: Sterilisasi Perbatasan, SOP ini Akan Dijalankan Pemkab Sukabumi

Setelah petugas memahami aturan tersebut, maka jenazah tidak dimandikan terlebih dahulu dan langsung disalatkan, bahkan bagi jenazah muslim yang hendak disalatkan, Kemenkes dan rumah sakit menyarankan untuk melakukannya di rumah sakit saja.

Akan tetapi, jika pihak keluarga ingin jenazah disalatkan di masjid, maka perlu pemeriksaan kesterilan ruangan sebelum dan sesudah secara menyeluruh.

 Baca Juga: 30 Orang Tewas dan 20 Masuk Rumah Sakit, Akibat Tenggak Alkohol Murni Demi Tangkal Virus Corona

Untuk lokasi penguburan juga setidaknya harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah untuk minum dan berjarak 500 meter dari tempat tinggal masyarakat.

Liang lahat yang digunakan pun harus digali dengan kedalaman 1,5 meter, lalu ditimbun dengan tanah setinggi satu meter.**

Sumber dari https://tasikmalaya.pikiran-rakyat.com/lokal-tasikmalaya/pr-06356936/kemenag-rilis-tata-cara-penguburan-jenazah-pasien-corona-berjarak-500-meter-dari-rumah-warga?

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x