Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Buser di Jakarta Barat

- 31 Maret 2020, 14:20 WIB
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT
ILUSTRASI narkoba.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

 

Mantrasukabumi.com - Di tengah maraknya pemberitaan kasus wabah corona, muncul kasus pengedaran narkoba di Jakarta.

Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora di bawah arahan Polres Jakarta Barat telah mengamankan pelaku pengedar narkoba.

Pelaku nampaknya memanfaatkan situasi keamanan aparat yang lagi disibukan dengan penanganan virus corona.

Unit Narkoba Polsek Tambora mengamankan seorang pemuda berinisial EA yang berusia 30 tahun.

Pemuda tersebut ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Jembatan Besi kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Baca Juga: Sayembara Berhadiah Cara Unik Baim Wong Ajak Netizen Tetap di Rumah Hadapi COVID-19

"Dari hasil penangkapan terhadap pelaku HB alias EA (30) di sebuah kontrakannya anggota berhasil mengamankan sebanyak 11 paket klip siap edar narkoba jenis sabu dengan berat brutto 2,8 gram," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manoson dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Penangkapan tersebut bermula dari keluhan masyarakat atas keresahannya di sebuah kontrakan karena adanya transaksi peredaran gelap narkoba.

Mendengar keluhan masyarakat, anggota Buser Polsek Tambora langsung melakukan observasi di alamat tersebut.

Baca Juga: Antispasi Penyebaran Corona, Pasar Hewan di Bojongkokosan Ditutup Dinas Peternakan

Meligat adanya aktivitas seseorang di dalam rumah yang mencurigakan, petugas lansung mendobrak rumah dan menemukan EA.

"Dari hasil penggeledahan tersebut anggota kami berhasil menemukan sebanyak 11 paket klip narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di sebuah lemari pakaian milik pelaku,” tutur Iver Son.

Setelah dikonfirmasi kepada pelaku mengenai barang bukti, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Kanit Reskrim AKP Suparmin mengatakan penyelidikan pelaku menyatakan bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya.

Rekannya yang sering di sapa Bro ini berada di kawasan Cililitan Jakarta Timur dan menjual barang tersebut kepada EA seharga Rp 3,3 juta.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Meminta Jajarannya untuk Tinjau Kembali Pembatasan Mudik

Dari hasil penjualan pelaku EA, ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250.000 per paket yang ia jual.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Sumber Artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01358666/tim-buser-tangkap-pengedar-narkoba-di-jakarta-barat?

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x