Baca Juga: 3 Masalah Paling Serius dengan Pasangan Saat Pandemi COVID-19
Sebelumnya, ICJR merekomendasikan 20 bentuk pidana non-pemenjaraan dalam RKUHP. Misalnya, pemberian peringatan; penggantian kerugian sebagian atau seluruhnya; larangan untuk menghubungi orang ataupun korporasi tertentu; larangan untuk berada di tempat tertentu; wajib lapor; larangan minum obat atau alkohol serta kewajiban tes darah; rehabilitasi medis dan/atau sosial; hingga pengembalian kepada orang tua/wali.
Terpisah, Ketua Komisi III rakyat.com/tag/DPR">DPR Herman Hery membantah RKUHP akan disahkan dalam sepekan. Ia juga mengklaim pihaknya tidak memanfaatkan pandemi Virus Corona untuk mempercepat RKUHP. RUU itu sudah masuk dalam daftar carry over dari rakyat.com/tag/DPR">DPR periode sebelumnya.
"Kebetulan saja pas masa persidangan sekarang ada kasus corona, tetapi bukan berarti rakyat.com/tag/DPR">DPR harus berhenti kerja," ucap Herman.
Baca Juga: Hasil Visum Penemuan Mayat di Cisolok, Meninggal Gegara Pembuluh Darah Pecah
Herman mengatakan Komisi III hanya meminta izin kepada pimpinanrakyat.com/tag/DPR">DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RKUHP. Hal itu disampaikan usai mereka rapat dengan Menkumham Yasona Laoly beberapa waktu lalu.
"Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua (paripurna). Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis (Wakil Ketua rakyat.com/tag/DPR">DPR RI Azis Syamsuddin) salah dalam menyampaikannya," kata dia seraya menjelaskan pembahasan masih cukup panjang. Sebab Komisi III akan membahas kembali pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP.**
Sumber artikel dari https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01360473/di-tengah-pandemi-corona-pemerintah-dan-dpr-dinilai-tak-punya-niat-baik-terhadap-rakyat