Pemerintah dan DPR Rancang RUU dinilai Tak Ada Niat Baik pada Rakyat

- 4 April 2020, 09:00 WIB
Gedung DPR RI Jakarta
Gedung DPR RI Jakarta /.*(foto majalah ayah)

Baca Juga: KONI Jabar Keluarkan Edaran Perpanjang Latihan Mandiri di Rumah

"Dalam kondisi saat ini, darurat kesehatan terkait Covid-19 akan mengubah begitu banyak aspek kehidupan masyarakat. Bisa jadi, perubahan kondisi sosial masyarakat ini dapat melahirkan kebiasan-kebiasaan baru yang secara tidak langsung akan berdampak pada penerapan kebijakan hukum pidana namun mungkin belum dipikirkan dalam naskah yang sekarang," ucap dia.

Menunda pembahasan RKUHP akan menunjukkan keberpihakan Pemerintah dan rakyat.com/tag/DPR">DPR pada rakyat.

"Saat ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah danrakyat.com/tag/DPR">DPR untuk menimbang kembali semua isi RKUHP dengan memperhatikan perubahan tatanan sosial politik ekonomi setelah pandemi ini dapat ditangani nantinya," ucap dia.

Baca Juga: Geger Tim Medis dengan APD Lengkap Bawa Pulang Jenazah Warga Cibodas, Ini Faktanya

Mengamati draf RKUHP yang sebelumnya ramai ditolak publik, Erasmus menyebut semestinya pemerintah dan rakyat.com/tag/DPR">DPR menggarap kembali semua pasal dalam RKUHP secara teliti. Sebab masalah pokok draf yang ada adalah pemidanaan yang berlebihan. Oleh karena itu Depenalisasi (alternatif sanksi di luar pidana) dan dekriminalisasi (tidak memidanakan delik tertentu) perlu digalakkan.

"Apalagi mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang gagal diatasi RKUHP," ucap dia.

Baca Juga: Seorang Wanita Ditangkap di Banjar Usai Sebarkan Berita Hoaks Pasien Virus Corona

Pihaknya pun mengingatkan kembali sejumlah pasal overkriminalisasi dalam draf RKUHP per September 2019. Di antaranya pasal penghinaan presiden dan pemerintah, larangan menunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, hingga hidup serumah tanpa pernikahan. Selain itu ada juga pasal penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, penghinaan terhadap pengadilan, makar, hingga rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif.

"Dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar ini, seharusnya rakyat.com/tag/DPR">DPR dan Pemerintah justru memfasilitasi diskusi-diskusi online terkait dengan substansi-substansi RKUHP untuk mensosialisasikan, mendapatkan masukan, dan menjangkau pelbagai pihak dan seluas-luasnya," tutur Aliansi.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x