Akhirnya, Riza Patria Jadi Wakil Anies Baswedan di Pemerintahan DKI Jakarta

- 6 April 2020, 15:32 WIB
PROSES penghitungan suara pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.*
PROSES penghitungan suara pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta.* /ANTARA/

Baca Juga: UI Lakukan Riset di Bidang Kesehatan, Sains dan Teknologi untuk Tangani Pandemi COVID-19

Enam bilik digunakan untuk pemungutan suara yang dilakukan dalam dua gelombang dengan sistem penjagaan jarak sosial. Setelah itu  berlanjut dengan penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan.

Proses pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini mengalami proses yang berliku setelah kosong selama hampir dua tahun dan anggota DPRD DKI mengalami pergantian periode dan jabatan.

Akhirnya warga Jakarta kembali memiliki Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Antara melaporkan, DPRD DKI Jakarta sempat mengganti sebanyak tiga kali jumlah hak suara untuk menentukan yang terpilih.

Dalam siaran langsung, beberapa anggota dewan yang menyadari telah melebihi batas absen melenggang keluar dari ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Namun tidak lama berselang, Prasetio Edi meminta izin untuk memasukan absensi karena sebelumnya ia pun tidak melakukan tanda tangan.

"Saya tanya sekali lagi dalam forum yang baik ini apakah saya boleh tandatangan (absensi)," kata Prasetio.

Baca Juga: Tim BMKG : Virus Corona Tidak Bisa Hidup di Indonesia. Simak Alasannya

Para anggota dewan pun pro- kontra atau keputusan itu, namun akhirnya suara terbanyak mengizinkan Pras bersama salah satu anggota Panitia Pemilih mengizinkan tanda tangan absensi sehingga jumlah pemilih disepakati menjadi 98 orang.

Akan tetapi, tidak lama berselang anggota Panitia Pemilihan Basri Baco tidak setuju dan meminta agar para anggota yang terlambat diperkenankan untuk absensi dan memberikan suara.

"Ada dua rekan kita sebagai panlih 1 (orang), yang kedua satu orang saksi dari PSI. Apakah hak diberikan hal untuk tanda tangan?" tanya Prasetio Edi kepada anggota dewan.

Seraya seluruhnya menjawab setuju dan akhirnya disepakati 100 orang memberikan suara untuk pemilihan Wakil Gubernur DKI.

Proses pemberian suara selesai pada pukul 11.47 WIB dan saat ini para saksi persidangan diminta untuk menandatangani berita acara. Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan penghitungan suara.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah