Putus Penyebaran Covid-19, Gubernur Jabar Minta MUI Pusat Keluarkan Fatwa Haram Mudik

- 11 April 2020, 06:41 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menggelar pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait fatwa haram mudik dan persiapan menghadapi bulan Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020. /Dok Humas Pemprov Jabar/

MANTRA SUKABUMI - Perkembangan pasien positif yang terinfeksi di Jawa Barat terus mengalami peningkatan, membuat kekhawatiran khususnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil menilai salah satu faktor penyebab utama penyebaran virus corona, diakibatkan interaksi warga terutama yang berasal dari luar wilayah Jabar khususnya DKI Jakarta.

Seperti diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi penyumbang terbesar korban pasien terinfeksi serta korban yang tewas akibat covid-19. Sedangkan, banyak warga Jabar yang merantau dan bekerja di Ibu Kota Jakarta.

Karena itu, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19, Ridwan Kami berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mempertimbangkan fatwa haram mudik agar persebaran COVID-19 tidak meluas termasuk ke Jabar yang merupakan daerah rawan.

Ia yakin dengan fatwa haram dan imbauan pemerintah arus mudik dapat ditekan terutama dari wilayah episentrum COVID-19.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Meletus Kembali

"Saya berharap MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," kata Kang Emil dalam pertemuan dengan 27 ketua MUI se-Jabar via video conference terkait mudik dan persiapan jelang Ramadan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 09 April 2020.

Disiplin tidak mudik menjadi hal krusial dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Kang Emil pun menyampaikan beberapa kasus penularan COVID-19 akibat mudik di sejumlah daerah di Jabar, seperti salah seorang anggota keluarga di Ciamis tertular COVID-19 dari anaknya yang baru tiba dari Jakarta.

"Kemungkinan besar akan bertambah bila tetap memaksakan mudik, maka sayangilah keluarga di kampung halaman," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan maklumat larangan mudik dan piknik. Kemudian, memberlakukan prosedur tetap kesehatan di terminal, bandara, dan stasiun, untuk memastikan pemudik tidak terpapar Severe Acute Respiratory Syndrome Virus (SARS-CoV-2), virus penyebab COVID-19.

Desa-desa di Jabar memperketat pengawasan mobilitas warga yang masuk daerahnya. Dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap COVID-19, aparatur desa mendata pemudik yang berasal dari zona merah dan memintanya untuk isolasi diri selama 14 hari.

Beragam upaya tersebut dilakukan Pemda Provinsi Jabar agar penyebaran COVID-19 tidak meluas.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x