Jawa Barat dapat Kuota 937.511 Orang Penerima Kartu Prakerja

- 15 April 2020, 04:00 WIB
KUOTA kartu Prakerja.*
KUOTA kartu Prakerja.* /RIKA RACHMAWATI/PR/

"Kartu prakerja adalah program pemerintah untuk pengembangan kompotensi para pencari kerja, termasuk pekerja formal dan informal yang terdampak langsung Covid-19," kata Ade.

Peserta program, menurut dia, adalah korban pemutusan hubungan kerja (PHK), baik sektor formal maupun informal serta pekerja harian. Selain itu juga pelaku usaha mikro kecil (UMK) dan koperasi yang mengalami kesulitan usaha.

"Arahan Pak Menko Perekonomian agar fokus terlebih dahulu ke penerima individu karena untuk yang lembaga sudah ada insentif fiskal," tuturnya.

Adapun data penerima manfaat yang akan digunakan untuk pekerja formal, menurut Ade, berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Tenaga Kerja.

Baca Juga: Update 14 April 2020: 4.839 Orang Positif Kasus Virus Corona di Indonesia

Sementara untuk pekerja informal berasal dari berbagai sumber yang dikompilasi agar valid dan akurat serta tidak diduplikasi.

Untuk UMK dan koperasi akan menggunakan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Permodalan Nasional Madani (PNM), pembiayaan ultra mikro (UMI), Mekar, dll. Pendaftaran bersifat terbuka terbatas, melalui proses verifikasi dan assessment.

Guna menghindari overlap penerima kartu prakerja, menurut Ade, server kartu prakerja akan memiliki link ke sever Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk mengecek apakah pendaftar sudah menerima bantuan sosial lain dari pemerintah atau tidak.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak tercantum di server DTKS/TNP2K, maka pendaftar bisa menjadi peserta program kartu prakerja.

Selain itu, menurut dia, server kartu prakerja juga akan memiliki link ke server Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah