MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah menggulirkan Program Keluarga Harapan (PKH) dalam membantu dan meningkatkan tarap hidup masyarakat ke arah yang lebih baik.Baca Juga: Akibat Api dari Tungku, Satu Rumah Warga di Simpenan Sukabumi Ludes Terbakar
Program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH
Dari laman Kemensos disebutkan bahwa misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia.
PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Baca Juga: Hari ini Kamis 16 April 2020, Pendaftaran Terakhir Kartu Pra Kerja Gelombang 1
Namun faktanya, seringkali data yang termasuk kategori penerima PKH tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Akhirnya, muncul kecemburuan ketidakadilan akibat kesalahan pengisian data yang sebenarnya.
Ini terjadi pada salah satu warrga Kampung Kepuh Desa Lebak Kepuh RT 04 RW 01 Kecamatan Lebakwangi, Serang, Banten Johanah (54) berharap bisa masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Hal itu dikarenakan wanita berusia lanjut tersebut hidup serba kekurangan namun belum pernah masuk dalam data PKH.
Menantunya Johanah, Iman Hidayat mengatakan, mertuanya yang hidup menjanda tersebut sudah berusia lanjut dan sudah lama tidak ada perhatian dari pemerintah desa.