Program Asimilasi COVID-19 bagi Tahanan Dinilai Gagal, Ini Penjelasaan Kriminolog

- 18 April 2020, 06:58 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /Dok PRFM.

MANTRA SUKABUMI -Situasi pandemi covid-19 yang makin mencemaskan membuat pemerintah membuat kebijakan tegas pencegahan virus makin meluas.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM membuat kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di lingkungan lembaga pemasyarakatan (LAPAS) seiring makin bertambahnya pasien terpapar virus covid-19.

Kebijakan yang digulirkan adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus mematikan itu.

Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 melegalisasi pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah.

Baca Juga: Gegara Corona, Guru Mengaji dan Pemuka Agama di Jabar dapat Bantuan

Kriminolog Unpad Yesmil Anwar menyayangkan penilaian negatif masyarakat terhadap narapidana (napi) yang mendapat program asimilasi COVID-19.

Menurut pantauan di media massa maupun media sosial, Yesmil menyimpulkan bahwa hingga saat ini mayoritas masyarakat Indonesia masih menganggap mantan napi sebagai penyebab aksi kejahatan.

Adapun pemberitaan mengenai program asimilasi COVID-19, kerap mengaitkan mantan napi dengan peningkatan jumlah aksi kejahatan.

Baca Juga: Nahas Dikira Burung Hinggap di Pohon, Seorang Ayah Tembak Anaknya hingga Tewas

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah