Napi Asimilasi Covid-19 Kembali Berulah, Diciduk Polisi Usai Bawa Ganja

- 19 April 2020, 16:05 WIB
WI, Residivis yang baru bebas kembali ditangkap.*
WI, Residivis yang baru bebas kembali ditangkap.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR/

MANTRA SUKABUMI - Surat Perintah Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-KP.04-69 melegalisasi pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi di rumah.

Kebijakan yang digulirkan adalah proses asimilasi tahanan atau warga binaan di rumah masing-masing untuk pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Namun faktanya kebijakan ini disalahgunakan warga binaan dengan melakukan kejahatan kembali.

Salah satu warga binaan penerima program ini, sebut saja WI (30) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi kasus penyalagbunaan narkoba dan jadi kurir jual beli sabu dari lapas.

Padahal, dia baru saja bebas dari kasus terkait narkoba usai menjalani hukuman di Lapas Garut melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi.

Baca Juga: Check Point Covid-19, 1.497 Orang Masuk ke Sukabumi dari Banten

"Kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kami amankan," ujar Andri Alam, Minggu 19 April 2020.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui WI merupakan narapidana yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Februari 2019 dan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Garut.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x