3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah, dan massa dalam jummlah besar, baik di lembaga pemerintah, lembaga swasta, masjid, maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan di tiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya fatwa MUI menjelang waktunya.
Baca Juga: Minum Cairan Disinfektan, Bocah asal Bantargadung Dirawat di RSUD Palabuhanratu
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut
• Salat Tarawih Keliling (tarling)
• Takbiran kelilng, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara.