Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan 1441 H

- 21 April 2020, 06:16 WIB
ILUSTRASI bulan Ramadan.*
ILUSTRASI bulan Ramadan.* /Pixabay/

MANTRA SUKABUMITinggal beberapa hari ke depan kita akan menghadapi bulan suci ramadan 1441 Hijriah.

Namun ramadan tahun ini akan terasa beda mengingat masih dalam masa pandemi covid-19 yang dikhawatirkan menimbulkan penularan virus mematikan itu.

Bahkan dalan penentuan sidang isbat, pemerintah melalui Kementrian Agama melakukan tahapan sidangnya dengan menggunakan daring seiring diberlakukannya kebijakan social dan fhysical distancing.

Tentu ini menjadi hal yang sangat disayangkan, biasanya kita menyambut ramadan dengan segala kemeriahannya, namun tahun ini harus serba dilakukan dengan segala keterbatasan.

Karena itu di tengah pandemi covid-19, Kementrian Agama memberikan panduan dalam menjalankan ibadah di bulan suci ramadan. Yang tertuang dalam surat edaran nomor 6 tahun 2020.

Baca Juga: Dibuka Pra Kerja Gelombang 2, 20 -23 April 2020, Ini Cara Daftarnya!

Panduan menjalani ibadah di bulan suci ramadan antara lain:

1. Umat islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama)

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x