Ramadan di Tengah Pandemi Covid-19, Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan 1441 H

- 21 April 2020, 06:16 WIB
ILUSTRASI bulan Ramadan.*
ILUSTRASI bulan Ramadan.* /Pixabay/

• Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahmi atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conferences.

11. Pengumpulan zakat fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infaq, Shadaqah) :

• Menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepadda Mustahik lebih cepat.

• Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian, hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Baca Juga: Jalani Rapid Test Corona, Puluhan Anggota Pos TNI AL Palabuhanratu Dinyatakan Negatif

• Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat dan panitia pengumpul zakat fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang beradda di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

• Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musaladan tempat lainnnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (Keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

• Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat,Infaq, Shadaqah):

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah