Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Tangkap Pemda yang Lawan Perintahnya, Simak Faktanya

- 22 April 2020, 10:41 WIB
MenteriMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
MenteriMenteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. /Dok Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

MANTRA SUKABUMI - Beredar kabar di media sosial terkait Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda" diunggah seorang pengguna Facebook sejak Kamis (16/4/2020).

Unggahan tersebut, Luhut diklaim memberikan perintah kepada Panglima TNI dan Kapolri agar menangkap jajaran pemerintah daerah yang melawan perintahnya maupun pemerintah pusat. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut juga disebut mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

Baca Juga: Staf Khusus Kepresidenan, Adamas Belva Devara Mengundurkan Diri

"Negara ini Dalam Kekuasaan saya... Kamu Mau apa... Saya Akan Buldozer Siapapun yang Ganggu Ahok, China Dan Kelompok Saya. Siapapun Dia. Ini Bisnis dan Investasi Lebih Penting Dari Hidup Kalian."

Dikutip mantrasukabumi.com dari Antaranews.com hingga Selasa (21/4), unggahan pengguna Facebook itu telah dibagikan kembali sebanyak 203 kali, direspon 150 orang, dan dikomentari 126 pengguna lainnya. 

Namun, apakah benar pernyataan seperti dalam tangkapan layar itu disampaikan oleh menteri Luhut Binsar Pandjaitan?


Tangkapan layar hoaks pernyataan menteri Luhut (Facebook)

Baca Juga: Rasa Haru Selimuti Cita Citata, Roy Geurts Calon Suaminya Jadi Mualaf

Penjelasan:
Dari hasil penelusuran, ANTARA menemukan artikel berjudul "Luhut Minta Panglima TNI dan Kapolri Kawal Bandara, Jangan Sampai Ditutup Pemda" merupakan artikel yang bersumber dari situs bizlaw.id dan dimuat pada Selasa (7/4), serta dibagikan ulang oleh www.babe.news pada tanggal yang sama. 

Artikel bizlaw.id itu berisi pembahasan mengenai surat edaran Menhub Nomor PL. 001/1/4 PHB 2020 perihal Operasionalisasi Bandar Udara, Pelabuhan, dan Prasarana Transportasi lainnya, yang diterbitkan pada 6 April 2020.

Terdapat delapan tembusan dalam surat tersebut, yakni kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri BUMN, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Baca Juga: Remaja asal Palabuhanratu Hilang di Sungai Cimandiri Ditemukan Tewas

Melalui surat tersebut, mantan Menko Polhukam itu meminta prasarana transportasi publik tidak ditutup saat sejumlah daerah menerapkan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Panglima TNI dan Kapolri juga diimbau ikut menjaga transportasi umum tetap berjalan normal.

Artikel itu sama sekali tidak membahas perintah penangkapan terhadap jajaran pemerintah daerah yang melawan pusat, maupun memuat narasi pernyataan Luhut, sebagaimana diunggah pengguna Facebook.

Dengan demikian, tangkapan layar yang diunggah pengguna Facebook itu merupakan informasi yang direkayasa atau hoaks.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah