MANTRA SUKABUMI - Viral sebuah tayangan melalui Media Korea Selatan, MBC News yang mengabarkan kondisi memprihatinkan pekerja Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok.
Media Korea tersebut menyebut soal eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik Tiongkok melalui sebuah tayangan media sosial YouTube.
Dalam tayangan tersebut disebutkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja asal Indonesia. Mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan standar jam kerja buruh internasional. Bahkan seringkali dipekerjakan selama 18 jam per hari atau lebih.
Lebih memprihatinkan lagi, dikabarkan ketika pekerja Indonesia meninggal dunia di kapal Tiongkok, jasad ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu "dilempar" ke laut.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merespons tayangan video yang viral tersebut.
Baca Juga: Inilah Kebenaran ABK Indonesia Meninggal di Kapal Tiongkok dan Dibuang Jasadnya ke Laut
Kemenhub menjelaskan bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Captain Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.
Ia juga memastikan keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.