Viral Kapal Tiongkok Larung ABK Indonesia ke Laut, Kemenhub RI Beri Klarifikasi

- 7 Mei 2020, 15:30 WIB
ABK Indonesia yang ada di kapal Tiongkok yang viral disebut tak boleh minum air mineral oleh awak lainnya.
ABK Indonesia yang ada di kapal Tiongkok yang viral disebut tak boleh minum air mineral oleh awak lainnya. /Tangkap layar MBC NEWS

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono di Jakarta, Kamis 7 Mei 2020.

Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

Baca Juga: Mantan Keamanan Nasional Presiden Donald Trump Direkrut Zoom

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?

Capt. Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976, 2 July 2009, mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kapal Tiongkok Buang Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kapten Sudiona Sebut Simpan di Freezer"

Baca Juga: Isu Pasar Tutup saat PSBB Pembeli Sepi, Pedagang Beras Ini Curhat ke Bupati Sukabumi

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah