Viral Kapal Tiongkok Larung ABK Indonesia ke Laut, Kemenhub RI Beri Klarifikasi

- 7 Mei 2020, 15:30 WIB
ABK Indonesia yang ada di kapal Tiongkok yang viral disebut tak boleh minum air mineral oleh awak lainnya.
ABK Indonesia yang ada di kapal Tiongkok yang viral disebut tak boleh minum air mineral oleh awak lainnya. /Tangkap layar MBC NEWS

MANTRA SUKABUMIViral sebuah tayangan melalui Media Korea Selatan, MBC News yang mengabarkan kondisi memprihatinkan pekerja Indonesia yang bekerja di kapal Tiongkok.

Media Korea tersebut menyebut soal eksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan milik Tiongkok melalui sebuah tayangan media sosial YouTube.

Dalam tayangan tersebut disebutkan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap pekerja asal Indonesia. Mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan standar jam kerja buruh internasional. Bahkan seringkali dipekerjakan selama 18 jam per hari atau lebih.

Lebih memprihatinkan lagi, dikabarkan ketika pekerja Indonesia meninggal dunia di kapal Tiongkok, jasad ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu "dilempar" ke laut.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merespons tayangan video yang viral tersebut.

Baca Juga: Inilah Kebenaran ABK Indonesia Meninggal di Kapal Tiongkok dan Dibuang Jasadnya ke Laut

Kemenhub menjelaskan bagaimana seharusnya penanganan jenazah di kapal yang sedang berlayar di laut.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Captain Sudiono menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya ABK berkewarganegaraan Indonesia di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok yang sedang berlayar.

Ia juga memastikan keluarga almarhum akan mendapatkan hak-haknya berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi dan lain sebagainya dapat dipenuhi," tutur Capt. Sudiono di Jakarta, Kamis 7 Mei 2020.

Capt. Sudiono kembali mengingatkan kepada WNI berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal).

Baca Juga: Mantan Keamanan Nasional Presiden Donald Trump Direkrut Zoom

"Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," jelas Capt. Sudiono.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan penanganan ABK yang meninggal saat sedang berlayar?

Capt. Sudiono menjelaskan bahwa penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO) No.2976, 2 July 2009, mengenai Voluntary implementation of IMO resolution A.930(22) concerning Guidelines on provision of financial security in case of abandonment of seafarers and of IMO resolution A.931(22) concerning Guidelines on shipowners’ responsibilities in respect of contractual claims for personal injury to or death of seafarers, ketentuan Internasional (international medical guide for ships) maupun Nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kapal Tiongkok Buang Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kapten Sudiona Sebut Simpan di Freezer"

Baca Juga: Isu Pasar Tutup saat PSBB Pembeli Sepi, Pedagang Beras Ini Curhat ke Bupati Sukabumi

Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya (jika kapal memiliki freezer), atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga.

"Artinya jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," kata Capt. Sudiono.

Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Sukabumi: Kamis, 7 mei 2020/14 Ramadan 1441 H

Saat ini, kejadian yang terjadi oleh ABK WNI yang bekerja di kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok sudah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub terus memonitor kejadian ini.

Sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa, 5 Mei 2020, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal "melempar jenazah" ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah